Sabtu, 26 Disember 2009

PERNYATAAN SIKAP KOALISI RAKYAT PAPUA UNTUK KEADILAN (KOMPAK)



                                       KOALISI RAKYAT PAPUA UNTUK KEADILAN


(KOMPAK)

                                                                 PERNYATAAN SIKAP

Penerimaan CPNS Propinsi Papua tahun 2009, sangat buruk. Karena banyak permainan dan rekayasa oknum pejabat dengan mengabaikan hak-hak Penduduk Asli Papua. Padahal UU No. 21 Tahun 2001 Otsus Papua dan PP No. 5 tahun 2007 mengamanatkan percepatan pembangunan Propinsi Papua dan Kebijakan baru bagi Papua (the new deal policy for Papua) adalah perlakuan Khusus (affirmative action), guna pengembangan kualitas putera-puteri Asli Papua.

Tapi kenyataanya penerimaan CPNS tahun 2009 penuh kecurangan oleh oknum pejabat dengan mengabaikan hak-hak orang Papua Asli. Despotisme merajalela, padahal Propinsi Papua kini katanya era Otsus, yang berarti : “Orang Papua Asli Menjadi Tuan Negeri Sendir”. Tapi nyata apa? Orang Asli Papua tetap dimarginalkan disegala struktur jabatan bpemerintahan, malah hampir seluruh jabatan pemerintahan dan BUMN masih didominasi orang-orang non Papua. Maka Koalisi Rakat Papua untuk Keadilan (KOMPAK) menolak tegas :

1. Orang Non Papua mengisi jabatan public semua lingkup pemerintahan Otonomi Khusus Papua.

2. Menolak tegas Kanwil Propinsi diisi oleh orang Non Papua pada semua lingkup pemerintahan Otonomi Khusus Papua.

3. Mendesak MRP, DPRP dan Gubernur Propinsi Papua agar segera buat PERDA KHUSUS Propinsi (PERDASUS) guna membatasi, menertibkan dan mengembalikan semua jabatan pemerintahan dari orang non Papua kepada Orang Asli Papua.

4. Kanwil Departemen Agama wajib dijabat oleh orang Asli Papua (“Kristen Protestan”)

5. Kepala Bidang Departemen Agama wajib dijabat Orang Asli Papua.

6. Sesuai semangat Otsus dan Kearifan Lokal Papua, maka Kepala Urusan Haji Departemen Agama dan Kepala Bidang URAIS (Urusan Agama Islam) dan Pemberdayaan Mesjid harus Orang Muslim Asli Papua tanpa pertimbangan golongan Kepagawaian.


Dengan alasan-alasan tersebut diatas, maka kami yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Papua untuk Keadilan (KOMPAK) menuntut agar :

a. Membatalkan hasil tes penerimaan CPNS dilingkungan Departemen Agama Propinsi Papua tahun 2009, karena dilakukan tidak transparan tapi penuh kecurangan Kolusi, Korupsi koncoisme dan Nepotisme.

b. CPNS Departemen Agama Atas Nama Adnan Yelipele dan Baharuddin Elokpere kembali diloloskan karena mereka adalah Putera Daerah yang sudah sangat memenuhi syarat Akademik maupun syarat formal lainnya.

c. KABAGSEK Kanwil Propinsi (Saudara Andi Irwansa) Kepala Penyelenggara Haji (Saudara Drs. Haji Jamaluddin Iribaram), Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pemberdayaan Mesjid (Drs. Haji Alwi Tianlean) harus dimutasi dari Propinsi Papua karena mereka sangat bertanggungjawab penghilangan hak-hak Muslim Pribumi.

d. Ketiga pejabat ini harus dimutasi dari lingkungan Kanwil Propinsi Papua ke masing-masing daerah mereka berasal. Karena tidak becus mengurus Masyarakat Muslim Papua selama menjabat. Bahkan tidak ada kemajuan sama sekali bagi kehidupan keberagamaan Masyarakat Muslim Asli Papua. Malah hak-hak Muslim Asli Papua dihilangkan secara sengaja selama mereka menjabat terutama penerimaan CPNS tahun 2009 dan jatah naik Haji tahun 2009.

e. KOMPAK mengusulkan Kepala Bidang Urais dan Pemberdayaan Mesjis serta Bidang Urusan Haji Atas Nama Drs Alwi Tianlean dan Jamaluddin Iribaram segera diserahkan kepada Putera Asli Papua Atas Nama Muslimin Yelipele S.Ag. dan Haji Kahar Yelipele.


Demikian kami sampaikan secara sungguh-sungguh untuk di perhatikan semua pihak.

                                                                      Jayapura 28 Desember 2009

                                                    Koalisi Masyarakat Papua untuk Keadilan 

                                                                            (KOMPAK)



Ketua Pelaksana                                            Sekretaris





Hadiman Asso                                       Asri Ramadhan Yelipele

----------------------------------------------------------------------------------------------

Tembusan disampaikan kepada Yth:



1.Menteri Agama Republik Indonesia (DEPAG RI) Pusat

2. Majelis Rakyat Papua (MRP)

3. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)

4. Gubernur Propinsi Papua

5. Majelis Muslim Papua (MMP)

6. Forum Komunikasi Muslim Jayawi Jaya (FKMJ)

7. Rukun Keluarga Jayawi Jaya (RKJ)

8. Arsip